Penggeledahan badan sebelum memasuki pintu 2 di Rutan Kelas I Surakarta merupakan hal yang wajib dilakukan oleh petugas pintu utama(P2U).
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Semua orang yang akan masuk ke dalam Rutan wajib digeledah baik itu pengunjung, polisi, pengacara, ataupun petugas Rutan Kelas I Surakarta itu sendiri. Ini merupakan sop yang wajib dilaksanakan oleh seluruh petugas guna untuk mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban
Contoh gangguan keamanan dan ketertiban yang dimaksud adalah salah satunya yaitu penyelundupan barang-barang terlarang seperti HP, obat-obatan terlarang narkoba senjata tajam, dll. Hal itu tentunya masalah umum yang sering terjadi di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Maka dari itu Kepala Rutan Kelas I Surakarta selalu menekankan kepada seluruh petugas agar Selalu menaati aturan yang sudah ditentukan. Petugas harus berani tegas dalam mengambil tindakan.