Surakarta - (17/10) Mendengar kata penggeledahan adalah hal yang umum dilaksanakan di Lapas atau rutan. Penggeledahan adalah cara paling efektif yang sudah dilakukan sejak zaman dahulu untuk melakukan pencegahan atau antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di rutan. Rutan Surakarta melakukan penggeledahan pada kamar-kamar hunian untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Selain itu kami juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang terlarang yang masuk ke dalam kamar hunian. Barang-barang yang disita akan dikumpulkan sebagai barang bukti dan akan dimusnahkan secara serentak di event-event tertentu, seperti Hari Bhakti Pemasyarakatan. Tak jarang, narapidana dengan sengaja membuat benda-benda tajam dengan alat-alat yang ada seperti membuat pisau dengan sikat gigi yang diasah.
Alat-alat judi buatan pun juga sering ditemukan, seperti kartu domino buatan dari kardus, dan judi dadu. Petugas selalu menindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana. Hendra Prastya, Ka KPR Rutan Surakarta selalu menegaskan bahwa kita harus tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana, dengan tetap memperhatikan Undang-Undang. Pelaksanaan kontrol keliling juga harus dilaksanakan secara rutin maupun insidentil untuk mengurangi celah-celah terjadinya gangguan kamtib.